Connect with us

NASIONAL

Aksi Akbar Bakal Digelar Pengemudi Ojol Besok

Aktualitas.id -

Ribuan pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Dalam aksinya, mereka memprotes adanya wacana DPR menolak sepeda motor menjadi alat transportasi umum. DPR mengusulkan angkutan roda dua tidak membawa penumpang, melainkan hanya mengantar barang.AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Banyaknya aplikator yang telah melanggar ketentuan potongan maksimal 20 persen sesuai dengan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022, dan memotong hingga hampir 50 persen dari penghasilan mitra pengemudi serta skema-skema tarif hemat yang dinilai merugikan pengemudi menjadi alasan utama para pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi besar-besaran besok.

Aksi yang bertajuk “Aksi Akbar 2025” akan digelar serentak diseluruh Indonesia dan berpusatdi Jakarta,Selasa (20/5/2025).Aksi ini juga diorganisir oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia dan diikuti oleh pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai wilayah di Tanah Air.

Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, aksi ini akan dimulai pukul 13.00 WIB dan dipusatkan di sejumlah titik strategis.

“Titik aksi berpusat di Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, Gedung DPR RI, kantor-kantor perusahaan aplikasi transportasi daring, serta lokasi-lokasi lain yang berkaitan dengan layanan aplikasi,” ujar Igun, Senin (19/5/2025).

Terkait aksi ini, GARDA mengingatkan masyarakat Jakarta dan sekitarnya tentang potensi gangguan aktivitas akibat kemacetan yang diperkirakan akan terjadi selama aksi berlangsung.

Karena itu, GARDA memohon maaf dan meminta masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan mereka, terutama di sekitar lokasi-lokasi aksi.

“Kami mohon maaf dari jauh hari apabila ada masyarakat yang terjebak kemacetan dan terganggunya kegiatan. Kami harap masyarakat menyesuaikan jam melintasnya di sekitar lokasi-lokasi aksi,” ujar Igun.

Dalam aksi ini, para pengemudi menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar regulasi pemerintah, yaitu Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.

Selanjutnya DPR RI Komisi V diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Kemenhub, asosiasi, dan perusahaan aplikasi. Menetapkan potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen. Tak hanya unjuk rasa, GARDA juga mengumumkan akan menggelar aksi “offbid massal” atau mematikan aplikasi secara serentak di seluruh Indonesia pada 20 Mei 2025. (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version