Connect with us

NASIONAL

Mendikdasmen Jamin Putusan MK Soal Sekolah Gratis Dilaksanakan

Aktualitas.id -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Angin segar berhembus kencang bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengamanatkan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus sepenuhnya gratis.

Pernyataan ini disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Dengan nada mantap, ia menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mematuhinya.

“Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Mendikdasmen mengungkapkan saat ini kementeriannya sedang bergerak cepat untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut. Langkah awal yang diambil adalah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian-kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya juga tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi kebijakan monumental ini.

“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” jelas Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen menambahkan, rapat lintas kementerian telah dilakukan satu kali, dan pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 12 Juni mendatang untuk mematangkan langkah-langkah konkret dalam merealisasikan sekolah gratis di seluruh jenjang pendidikan dasar.

Seperti yang diketahui, MK pada Selasa (27/5/2025) lalu telah mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut menimbulkan penafsiran ganda dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amar putusannya, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih tegas, yaitu: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam putusan MK terkait pendidikan dasar gratis ini. Menkeu juga mengungkapkan bahwa rapat khusus di internal Kemenkeu akan segera digelar untuk membahas implikasi anggaran dari kebijakan tersebut.

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” ungkap Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

Senada dengan Mendikdasmen, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kemenkeu akan mengkaji dampak kebijakan sekolah gratis ini terhadap anggaran negara.

Dengan adanya putusan MK dan respons cepat dari Mendikdasmen serta Kemenkeu, harapan akan terwujudnya pendidikan dasar yang benar-benar gratis bagi seluruh anak bangsa semakin mendekati kenyataan. Langkah selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan merata di seluruh pelosok negeri. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version