NASIONAL
Renggut Kursi Rangkap? Kepala PCO Yakin Menteri Tak Langgar Aturan MK
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai menteri yang merangkap jabatan kembali mencuat seiring dengan gugatan yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan di berbagai posisi strategis lainnya. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara dan menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan menteri saat ini tidak melanggar putusan MK yang berlaku.
Hasan Nasbi merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya pernah menguji materi serupa. Menurutnya, amar putusan dalam kasus tersebut tidak secara eksplisit melarang menteri atau wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan di perusahaan, baik milik negara maupun swasta.
“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujar Hasan di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Hasan menilai rangkap jabatan bagi seorang menteri atau wakil menteri pada dasarnya tidak menjadi masalah. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tantangnya.
Ia menjelaskan memang ada beberapa jabatan tertentu yang secara tegas dilarang untuk dirangkap. Hasan mencontohkan posisinya sebagai Kepala PCO dan jabatan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menurutnya dilarang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dipegang bersamaan dengan jabatan lain.
“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri sekretaris negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” papar Hasan.
Dengan demikian, Hasan Nasbi memberikan sinyal praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa menteri saat ini dianggap sah berdasarkan interpretasi Istana terhadap putusan MK sebelumnya. Meskipun demikian, proses persidangan di MK atas gugatan terbaru ini masih akan terus berjalan dan berpotensi memberikan interpretasi hukum yang berbeda terkait isu sensitif ini. Publik akan terus memantau perkembangan sidang MK yang dapat menentukan arah kebijakan terkait rangkap jabatan di jajaran kabinet mendatang. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIB NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIBPemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral Beroperasi 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
									 
											 
											 
											 
											