Connect with us

NASIONAL

Renggut Kursi Rangkap? Kepala PCO Yakin Menteri Tak Langgar Aturan MK

Aktualitas.id -

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai menteri yang merangkap jabatan kembali mencuat seiring dengan gugatan yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan di berbagai posisi strategis lainnya. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara dan menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan menteri saat ini tidak melanggar putusan MK yang berlaku.

Hasan Nasbi merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya pernah menguji materi serupa. Menurutnya, amar putusan dalam kasus tersebut tidak secara eksplisit melarang menteri atau wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan di perusahaan, baik milik negara maupun swasta.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujar Hasan di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Hasan menilai rangkap jabatan bagi seorang menteri atau wakil menteri pada dasarnya tidak menjadi masalah. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tantangnya.

Ia menjelaskan memang ada beberapa jabatan tertentu yang secara tegas dilarang untuk dirangkap. Hasan mencontohkan posisinya sebagai Kepala PCO dan jabatan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menurutnya dilarang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dipegang bersamaan dengan jabatan lain.

“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri sekretaris negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” papar Hasan.

Dengan demikian, Hasan Nasbi memberikan sinyal praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa menteri saat ini dianggap sah berdasarkan interpretasi Istana terhadap putusan MK sebelumnya. Meskipun demikian, proses persidangan di MK atas gugatan terbaru ini masih akan terus berjalan dan berpotensi memberikan interpretasi hukum yang berbeda terkait isu sensitif ini. Publik akan terus memantau perkembangan sidang MK yang dapat menentukan arah kebijakan terkait rangkap jabatan di jajaran kabinet mendatang. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version