Connect with us

NASIONAL

Wamendagri Respons JK soal Polemik 4 Pulau Aceh

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya . (Dok: Antara)

AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Presoden, Jusuf Kalla (JK) menjelaskan ketentuan perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumut diatur dalam poin nomor 1.1.4 yang tertuang dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian itu, kata dia, telah disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat kemarin.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Jusuf Kalla (JK) yang menyebut Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen terkait guna mengatasi polemik ini. Termasuk soal Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang dirujuk oleh JK. “Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,” kata Bima melalui pesan singkat, Sabtu (14/6/2025).

Bima memastikan sampai saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu. Ia menyebut, Kemendagri masih mengumpulkan pelbagai data dan fakta terkait penentuan batas wilayah.

“Batas laut belum ditetapkan, saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja,” tuturnya. (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version