NASIONAL
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Atas kasus tersebut KPK menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, yang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pada Kamis (19/6/2025), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Pada pekan ini, KPK sempat melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus tersebut. Salah satunya pada Senin (16/6), penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar pada lokasi yang belum diumumkan.
KPK pada Selasa (17/6), menyita tiga bidang tanah yang akan digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jatim. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan perkiraan nilai aset tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta