Connect with us

NASIONAL

Aturan Baru Prabowo: Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi para justice collaborator (JC). Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan angin segar berupa peluang pembebasan bersyarat. Aturan ini menjadi babak baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, memberikan penghargaan khusus bagi mereka yang bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana.

PP yang baru ditandatangani ini secara eksplisit mengatur penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Pasal 4 dalam beleid tersebut menjelaskan penghargaan atas kesaksian dan kerja sama seorang JC bisa berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, untuk mendapatkan ‘tiket’ bebas bersyarat, seorang terpidana justice collaborator tidak bisa langsung mengajukannya. Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah melalui proses ‘penanganan secara khusus’. Status ini hanya bisa diraih jika terpidana lolos serangkaian pemeriksaan substantif dan administratif yang ketat.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang terpidana untuk mendapatkan status JC dan berpeluang bebas bersyarat antara lain mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan memenuhi beberapa kriteria.

Secara substantif, pemohon JC tidak boleh menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Selain itu, informasi yang diberikan harus krusial dan signifikan dalam membongkar kejahatan tersebut. Sementara dari sisi administrasi, pemohon wajib menyertakan identitas diri, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatan yang dilakukan, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama secara penuh dengan penyidik atau penuntut umum.

Syarat administratif lainnya yang tak kalah penting adalah surat pernyataan kesediaan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam setiap tahap pemeriksaan, serta jaminan untuk tidak melarikan diri selama proses hukum berjalan.

“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 29 ayat (1) PP tersebut.

Menariknya, aturan ini juga berlaku bagi tersangka dan terdakwa yang bersedia menjadi justice collaborator. Meski demikian, penghargaan yang diberikan kepada mereka tidak sampai pada pembebasan bersyarat. Jika masih dalam tahap penyidikan, penghargaan yang diterima berupa pemisahan tempat penahanan dan pembedaan dalam pemberkasan perkara.

Lebih lanjut, di tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, saksi pelaku berpotensi mendapatkan penghargaan tambahan. Salah satunya adalah hak untuk memberikan kesaksian di hadapan persidangan tanpa harus bertatap muka langsung dengan terdakwa lain yang tindak pidananya diungkapkan. Pasal 17 ayat (1) secara jelas menyebutkan, “Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bagi terdakwa yang menjadi saksi pelaku.

Pengesahan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini diharapkan dapat semakin mendorong para pelaku kejahatan untuk berani mengungkap kasus yang lebih besar, demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version