Connect with us

NASIONAL

Pemerintah Nyatakan Jual Beli Pulau Ilegal dan Langgar Konstitusi

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan pulau-pulau di seluruh nusantara tidak dapat diperjualbelikan, menyusul munculnya isu jual beli pulau melalui situs daring asing. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) untuk memblokir situs-situs yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.

“Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kontak dengan Komdigi sudah dilakukan untuk melakukan pemblokiran,” ujar Nusron saat ditemui di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Beberapa pulau yang disebut dalam isu ini termasuk Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur, serta pulau-pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Nusron menegaskan Pulau Panjang, yang termasuk dalam kawasan konservasi, tidak dapat disertifikatkan untuk dijual. “Tidak mungkin satu orang atau badan hukum memiliki satu pulau,” tegasnya.

Nusron juga menyatakan keheranannya atas adanya transaksi pulau secara online, karena hanya pemerintah yang berhak menjual pulau-pulau tersebut. “Logikanya, jika ada yang ingin menjual barang, mereka harus memiliki barang itu. Dalam konteks ini, pulau dimiliki pemerintah, dan pemerintah tidak menjualnya,” tambahnya.

Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur penguasaan dan penggunaan pulau-pulau kecil. Pertama, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan hukum. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan satu pulau tidak dapat dimiliki oleh satu pihak secara penuh, dan harus menyediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau.

Nusron menekankan individu atau badan hukum hanya diperbolehkan memiliki maksimal 70 persen dari luas pulau, dan pihak asing tidak diperkenankan memiliki hak atas pulau tersebut. Apabila ada pihak asing yang ingin menggunakan properti pulau, mereka diwajibkan untuk membentuk badan hukum Indonesia terlebih dahulu.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi sumber daya alam dan warisan budaya Indonesia dari praktik jual beli yang tidak sah. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version