NASIONAL
Mahasiswa Gigit Jari: Uji Formil UU TNI di MK Ditolak Mentah-Mentah

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengambil sikap tegas dengan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian formal (formil) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah berpendapat para pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, perkara yang diajukan oleh empat mahasiswa dan seorang sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut tidak dapat melanjutkan tahap pembuktian. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan para pemohon, yakni Mohammad Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Nova Auliyanti Faiza, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri, gagal menguraikan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatan mereka selama proses pembentukan UU TNI.
“Pada uraian kedudukan hukum, para pemohon menguraikan adanya pembahasan rancangan UU a quo (tersebut) yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan atau aktivitas konkret yang telah mereka lakukan, meskipun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis,” papar Saldi Isra.
Menurut pandangan Mahkamah, para pemohon seharusnya dapat menguraikan kedudukan hukum mereka dengan menunjukkan bukti nyata partisipasi aktif selama proses pembentukan UU TNI. Contohnya, melalui partisipasi dalam seminar, diskusi, menyampaikan tulisan pendapat kepada DPR atau Pemerintah, maupun kegiatan relevan lainnya yang dapat membuktikan keterlibatan mereka.
“Dalam konteks perkara ini, keberatan para Pemohon terkait proses pembentukan UU 3/2025 (UU TNI) dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya keterkaitan kepentingan langsung antara para Pemohon dengan proses pembentukan undang-undang tersebut,” tegas Saldi.
Mahkamah mengakui salah satu pemohon dalam gugatannya telah menjelaskan kedudukan hukumnya dengan menyatakan telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Namun, alat bukti yang diajukan berupa foto kegiatan aksi di depan Gedung DPRD Surakarta dinilai tidak cukup meyakinkan MK mengenai keterlibatan aktif pemohon dalam proses pembentukan UU TNI.
Bukti foto tersebut, lanjut Saldi, tidak disertai dengan uraian, keterangan, serta fakta pendukung yang secara jelas menunjukkan bahwa pemohon yang bersangkutan merupakan bagian integral dari kegiatan demonstrasi tersebut dan memiliki perhatian khusus terhadap pembentukan UU TNI.
“Dengan fakta-fakta tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi yang signifikan antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum mereka,” kata Saldi.
Oleh karena itu, MK tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterkaitan kepentingan para pemohon dengan proses pembentukan UU TNI. Akibatnya, tidak terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara dalil kerugian konstitusional yang diajukan dengan proses pembentukan undang-undang yang dipermasalahkan.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan a quo,” pungkas Saldi.
Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), MK juga telah menyatakan tidak dapat menerima lima perkara pengujian formal UU TNI dengan alasan yang serupa terkait kurangnya kedudukan hukum para pemohon. Kelima perkara tersebut adalah Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 79/PUU-XXIII/2025.
Di sisi lain, MK saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap lima perkara lain yang juga menyoal pengujian formal UU TNI. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 telah dilaksanakan pada Senin (23/6/2025) lalu. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran