NASIONAL
Menteri Nusron Ungkap Dugaan Kepemilikan Pulau oleh Warga Asing di NTB dan Bali

AKTUALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid mengungkapkan adanya indikasi kuat sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga telah dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Pernyataan ini sontak memantik perhatian publik, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedaulatan wilayah dan kepemilikan aset negara.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Menteri Nusron menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan mendalam terkait kedudukan hukum atau legalitas kepemilikan pulau-pulau yang dimaksud. “Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Menteri Nusron dengan nada serius.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan secara kasat mata, di pulau-pulau tersebut telah berdiri bangunan-bangunan megah berupa rumah dan resor yang diduga kuat atas nama warga negara asing. Meski demikian, ia belum memberikan rincian spesifik mengenai identitas pulau-pulau yang dimaksud. “Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” terangnya.
Menteri Nusron menegaskan berdasarkan peraturan yang berlaku, kepemilikan pulau di Indonesia tidak diperbolehkan bagi warga negara asing. Namun, ia tidak menampik adanya kemungkinan kerjasama investasi dalam pengelolaan pulau antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan investor asing. “Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandasnya.
Pengungkapan dugaan penguasaan pulau oleh WNA ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan aset negara. Langkah tegas Menteri Nusron untuk melakukan pengecekan legalitas kepemilikan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kedaulatan negara atas pulau-pulau yang berpotensi dikuasai pihak asing. Publik kini menanti hasil investigasi dan langkah konkret pemerintah selanjutnya dalam menindaklanjuti isu sensitif ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB