NASIONAL
Menteri Nusron Ungkap Dugaan Kepemilikan Pulau oleh Warga Asing di NTB dan Bali
AKTUALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid mengungkapkan adanya indikasi kuat sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga telah dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Pernyataan ini sontak memantik perhatian publik, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedaulatan wilayah dan kepemilikan aset negara.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Menteri Nusron menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan mendalam terkait kedudukan hukum atau legalitas kepemilikan pulau-pulau yang dimaksud. “Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Menteri Nusron dengan nada serius.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan secara kasat mata, di pulau-pulau tersebut telah berdiri bangunan-bangunan megah berupa rumah dan resor yang diduga kuat atas nama warga negara asing. Meski demikian, ia belum memberikan rincian spesifik mengenai identitas pulau-pulau yang dimaksud. “Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” terangnya.
Menteri Nusron menegaskan berdasarkan peraturan yang berlaku, kepemilikan pulau di Indonesia tidak diperbolehkan bagi warga negara asing. Namun, ia tidak menampik adanya kemungkinan kerjasama investasi dalam pengelolaan pulau antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan investor asing. “Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandasnya.
Pengungkapan dugaan penguasaan pulau oleh WNA ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan aset negara. Langkah tegas Menteri Nusron untuk melakukan pengecekan legalitas kepemilikan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kedaulatan negara atas pulau-pulau yang berpotensi dikuasai pihak asing. Publik kini menanti hasil investigasi dan langkah konkret pemerintah selanjutnya dalam menindaklanjuti isu sensitif ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 18:30 WIBDua Produk Ban Baru Kendaraan Listrik, Dirilis Michelin
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
-
NASIONAL02/04/2026 22:30 WIBRumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar