Connect with us

NASIONAL

Cak Imin Tegaskan Sanksi Menanti Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan terlibat dalam praktik judi online. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan sanksi berupa pengurangan atau bahkan penghapusan bantuan akan diberlakukan bagi mereka yang menyalahgunakan dana bansos untuk berjudi.

Pernyataan ini disampaikan Cak Imin sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya keterlibatan signifikan penerima bansos dalam aktivitas judi online. Pemerintah, menurut Cak Imin, terus menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut.

“Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi. Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Cak Imin di sela acara Peluncuran PKB Ecogen di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Temuan PPATK sebelumnya mengungkap ratusan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme dan judi online. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan lebih dari 100 penerima manfaat teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan kegiatan pendanaan terorisme.

Lebih mengkhawatirkan lagi, PPATK menemukan sebanyak 571 ribu penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online. Para penerima bansos ini diduga melakukan transaksi judi online sebanyak 7,5 juta kali, dengan total nilai transaksi mencapai Rp957 miliar.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan penyaluran dan penggunaan dana bansos agar tepat sasaran. Ancaman sanksi dari Menko PM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penerima bansos yang mencoba memanfaatkan bantuan tersebut untuk kegiatan ilegal seperti judi online. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version