JABODETABEK
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demo hanya boleh dilakukan atas perintah langsung dirinya.
Hal ini disampaikan Asep saat memimpin apel kesiapan pengamanan aksi demo buruh di Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) hari ini.
“Tindakan represif hanya dilakukan oleh tim Reskrim terhadap massa yang bertindak anarkis. Penggunaan gas air mata pun hanya boleh dilakukan atas perintah langsung Kapolda,” kata dia.
Asep juga menginstruksikan anggota untuk mengedepankan sikap humanis dan terukur dalam bertugas. Ia pun mengingatkan agar anggota tidak bergerak sendiri, tetap kompak, dan selalu berkoordinasi dengan komandan lapangan.
“Kendalikan diri kita, sabar dan terukur. Jangan mudah terprovokasi, jangan ada pelanggaran aturan. Semua bergerak satu komando,” ucap dia.
Dalam aksi demo ini, sebanyak 4.531 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
Aksi demo ini digelar oleh massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Buruh membawa sejumlah tuntutan utama dalam aksi demo ini, mulai dari menghapus sistem pekerja alih daya (outsourcing), keluarkan UU ketenagakerjaan dari omnibus law, reformasi pajak perburuhan, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga menolak upah murah.
(Ari Wibowo/goeh)
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 12:00 WIBDansatgas Tinjau Progres Pembangunan TMMD di Kampung Keakwa
-
OLAHRAGA24/04/2026 11:30 WIBJanice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Madrid Open 2026
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
NUSANTARA24/04/2026 10:30 WIBDiduga Hanyut Hingga ke Sungai, Seorang Bocah Hilang di Lombok Tengah
-
EKBIS24/04/2026 21:00 WIBMenkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat
-
POLITIK24/04/2026 16:00 WIBNasDem: Capres Harus Kader Parpol Agar Termotivasi
-
DUNIA24/04/2026 13:00 WIBUni Eropa Terapkan Sanksi Baru ke Rusia
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat