Connect with us

EKBIS

Menkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat

Aktualitas.id -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026). (Antara/Bayu Saputra)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Hingga kini, beleid hasil revisi tersebut memang belum diberlakukan.

Revisi itu merupakan bagian dari upaya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat.

Saat ini, beleid tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam revisi tersebut terdapat sejumlah skema pengecualian. Namun, Purbaya belum merinci detail pengecualian dimaksud dan jumlahnya.

Dirinya juga menyampaikan untuk menunggu aturannya terbit lebih dulu.

“Sektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam),” jelas Menkeu.

Pemerintah menargetkan peningkatan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan DHE dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, ketentuan terbaru juga mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah, guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version