Connect with us

RIAU

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkrah

Aktualitas.id -

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah inkrah. (Aktualitas.id/Mohammad Apriadi)

AKTUALITAS.ID – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/04/2026).

Proses pemusnahan dilaksanakan dengan pengawasan terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini juga bersifat preventif untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan manifestasi nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang lengkap dan putusan yang sah dari pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya kami untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ujar Nadda Lubis.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa langkah tersebut juga memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat. Negara, tegasnya, tidak akan pernah memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak pidana.

“Melalui kegiatan ini, pesan yang ingin kami sampaikan jelas; negara hadir dan bersikap tegas. Tidak ada toleransi bagi tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara inkracht. Rinciannya terdiri dari 79 perkara tindak pidana narkotika, 19 perkara yang berkaitan dengan sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 12 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (Ti ygpol dan Tipus).


(Muhammad Apriadi)

TRENDING

Exit mobile version