NASIONAL
Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR
AKTUALITAS.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto, didampingi hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji, pada Kamis (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia di parlemen. Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Seluruh masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Terbukti Koordinasi Strategi Suap
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Hasto menyumbang sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Peran Hasto dalam skema ini terungkap dari komunikasi WhatsApp dan rekaman pembicaraan telepon yang menunjukkan keterlibatannya dalam koordinasi strategi suap.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak citra lembaga pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan.
Dakwaan Perintangan Penyidikan Gugur
Meski terbukti dalam dakwaan suap, Hasto dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan pertama terkait perintangan penyidikan. Menurut hakim, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi baik secara materiil maupun temporal, karena tidak terdapat akibat konkret dari tindakan yang dituduhkan. Perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi pertimbangan utama majelis dalam putusan tersebut.
Hal Meringankan dan Dukungan Amicus Curiae
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta riwayat pengabdian pada negara.
Menariknya, putusan ini juga mempertimbangkan pendapat amicus curiae dari sejumlah tokoh, termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi serta praktisi hukum. Majelis menyebut bahwa masukan tersebut memberikan kontribusi substantif dalam pembentukan putusan. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban