Connect with us

NASIONAL

Komjak Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman angkat suara terkait belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menegaskan, proses Peninjauan Kembali (PK) tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda eksekusi.

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi,” tegas Nurokhman kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, jika Kejaksaan menunggu putusan PK untuk melaksanakan eksekusi, hal itu justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Kalau nunggu PK, semua terpidana nanti bisa minta eksekusi ditunda. Kita berharap sebelum sidang PK, yang bersangkutan sudah dieksekusi,” ujarnya.

Nurokhman menyampaikan, Komjak akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan langsung terkait keterlambatan eksekusi tersebut. “Kita akan datang ke Kejari Jaksel menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu dekat bisa segera dieksekusi,” katanya.

Kasus Silfester bermula dari orasinya di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dalam video yang beredar luas di media sosial, ia menyebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduh JK menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataan itu membuat pihak keluarga JK geram. Melalui tim Advokat Peduli Kebangsaan, JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut karena tengah mengajukan PK. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version