Connect with us

NASIONAL

Ahli Hukum: Noel Bisa Dijerat TPPU Jika Renovasi Rumah Bukan Miliknya

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer atau Noel, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai aliran dana sebesar Rp3 miliar yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer atau Noel untuk renovasi rumah berpotensi masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Hibnu, kunci penentuan ada tidaknya TPPU terletak pada kepemilikan rumah yang direnovasi. “Jadi tergantung rumahnya, rumah pribadi atau tidak, tetapi kalau rumah orang tua, saudara, ya kena (TPPU),” ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).

Kasus dugaan korupsi Noel bermula dari pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Noel diduga menerima uang dari bawahannya, Irvian Bobby Mahendro (IBM), koordinator bidang kelembagaan dan personel K3. IBM yang dijuluki Noel sebagai “Sultan” lantaran memiliki banyak uang, disebut menyerahkan dana Rp3 miliar untuk renovasi rumah di kawasan Cimanggis.

Hibnu menekankan, jika terbukti rumah yang direnovasi bukan milik pribadi Noel, maka pola penggunaan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana, sehingga masuk dalam ranah TPPU.

Kasus ini memperlihatkan dimensi baru dalam dugaan praktik korupsi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus menegaskan urgensi penelusuran aset dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version