Connect with us

NASIONAL

KontraS Terima 33 Aduan Orang Hilang Usai Demo Rusuh di Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan adanya puluhan aduan orang hilang pascarangkaian demonstrasi rusuh yang terjadi di Jakarta akhir Agustus lalu. Hingga 2 September 2025 pukul 18.00 WIB, tercatat 33 aduan masuk ke Posko Orang Hilang KontraS.

“Jumlah keseluruhan pengaduan orang hilang yang diterima KontraS adalah sebanyak 33 orang, bertambah 10 orang dari data sebelumnya tanggal 1 September 2025 pukul 18.10 WIB,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, Rabu (3/9/2025).

Dari total aduan tersebut, 13 orang sudah berhasil ditemukan. Mereka diketahui berada di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polres Metro Jakarta Timur. Namun, 20 orang lainnya masih belum terlacak hingga saat ini.

Menurut Dimas, penemuan sejumlah orang tersebut menegaskan adanya praktik penangkapan sewenang-wenang dan penahanan secara rahasia. “Selain ditahan secara rahasia, mereka mengalami penangkapan sewenang-wenang serta proses hukum yang tidak adil dan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

KontraS berjanji akan terus memperbarui data setiap hari pukul 18.00 WIB. Pihak keluarga maupun masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan orang hilang melalui hotline 089635225998 atau mengisi formulir di bit.ly/PoskoOrangHilang.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mencatat korban jiwa akibat gelombang aksi tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, sedikitnya 10 orang warga sipil meninggal dunia dalam kerusuhan.

“Beberapa di antaranya diduga kuat mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab lainnya,” kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Laporan KontraS dan temuan Komnas HAM ini semakin menambah sorotan publik terhadap praktik aparat keamanan dalam merespons aksi demonstrasi, yang dinilai berlebihan dan tidak menjamin keselamatan warga sipil. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version