Connect with us

NASIONAL

KPK Usut Dugaan ‘Permainan’ di Kuota Tambahan Haji 2024

Aktualitas.id -

alt="gedungkpk"
Ilustasi, gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan haji 2024. Fokus penyidikan diarahkan pada proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.

Perkembangan terbaru, KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali pada Jumat (12/9). Pemeriksaan tersebut menyoroti mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang kuota tambahan haji.

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

Nizar membenarkan dirinya ditanya soal SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji. Menurutnya, penerbitan SK dilakukan melalui mekanisme paraf pejabat terkait sebelum ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyebut ada lima pejabat yang turut membubuhkan paraf, meski tidak merinci lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan SK Menag 130/2024 menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan. Dokumen itu kini dijadikan pintu masuk untuk menelusuri aliran kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji.

Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah umat. KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pejabat lain untuk memperkuat konstruksi perkara. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version