NASIONAL
Begini Kronologi “Jatah Preman” yang Bawa Abdul Wahid ke KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Abdul Wahid ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin, (3/11/2025).
Kronologi kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik permintaan fee dalam pelaksanaan peningkatan anggaran proyek infrastruktur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dan pemantauan lapangan oleh tim penyelidik KPK.
Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di sebuah kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau meningkat Rp106 miliar.
Hasil pembahasan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR, M. Arief Setiawan, yang disebut sebagai pihak representasi Gubernur. Namun, fee yang awalnya 2,5 persen naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan itu disertai ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak. Di internal dinas, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, terjadi tiga kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid melalui orang-orang kepercayaannya. Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas.
Pada Agustus 2025, setoran kedua terkumpul sebesar Rp1,2 miliar dan dialokasikan sesuai instruksi. Kemudian pada November 2025 terkumpul Rp1,25 miliar, dengan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
KPK kemudian melakukan OTT pada 3 November 2025, dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, dan lima Kepala UPT. Barang bukti uang tunai Rp800 juta juga diamankan dalam operasi tersebut.
Abdul Wahid sempat tidak berada di lokasi, namun kemudian berhasil diamankan di sebuah kafe di Pekanbaru bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana. Dalam penggeledahan lanjutan di kediamannya di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta. Total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan kasus ini menunjukkan masih lemahnya integritas pengelolaan anggaran di sektor publik di Riau.
“Kegiatan tangkap tangan ini menjadi peringatan serius bahwa praktik koruptif seperti pemerasan dan fee proyek masih terjadi. Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola, baik secara sistem maupun perilaku aparatur,” ujar Johanis Tanak.
Ia juga menegaskan kasus ini sekaligus menyoroti perlunya langkah pencegahan yang lebih kuat.
“Kami menyampaikan keprihatinan karena ini bukan yang pertama terjadi di wilayah Riau. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan pembenahan menyeluruh pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Setelah pemeriksaan intensif, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. (Yan Kusuma)
-
RAGAM08/11/2025 02:02 WIBLSI Denny JA: Pak Harto Presiden yang Paling Disukai
-
NUSANTARA08/11/2025 06:30 WIBKomandan KKB Yahukimo Lipet Sobolim Tewas Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
-
DUNIA08/11/2025 08:00 WIBTrump Mengaku Telah Memulai Perang antara Israel dan Iran
-
EKBIS08/11/2025 08:30 WIBCek SPBU! Harga Pertalite Tetap Rp10.000 per 8 November 2025
-
EKBIS08/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam Sabtu 8 November 2025, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
JABODETABEK08/11/2025 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 November 2025: Waspada Petir dan Hujan Ringan
-
POLITIK08/11/2025 09:00 WIBGerindra: Soeharto dan Gus Dur Berjasa Besar bagi Indonesia
-
OASE08/11/2025 05:00 WIB7 Keutamaan Surat Ar-Rahman: Dari Mahar Nikah hingga Jaminan Syafaat dan Mati Syahid