NASIONAL
Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Hukuman Nonaktif 6 Bulan Kepada Ahmad Sahroni
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni. Anggota DPR dari Partai NasDem itu dinyatakan melanggar kode etik karena ucapannya dianggap tidak bijak dan tak pantas di ruang publik.
Wakil Ketua MKD Imron Amin mengatakan, Sahroni seharusnya bisa menanggapi kritik publik dengan kalimat yang sopan dan bijaksana.
“Pernyataan Teradu Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu dinilai tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak masa penonaktifannya oleh Partai NasDem.
“Selama masa penonaktifan, tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Imron.
Putusan tersebut merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD, bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Selain Sahroni, MKD juga memutuskan Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio turut melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan jangka waktu berbeda.
Sementara itu, dua nama lain, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar dan kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
-
NUSANTARA19/05/2026 20:00 WIBDitetapkan Tersangka Penipuan, Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Palembang Bantah Tipu Pembeli
-
NUSANTARA19/05/2026 21:15 WIBDiduga Aniaya Warga di Warkop Palembang, Pengusaha Fashion Karpet Dipolisikan