Connect with us

NASIONAL

Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Perbarui Sertifikat Tanah Lama

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran data bagi sertifikat tanah terbitan lama. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan yang kerap muncul akibat sertifikat lama belum masuk ke sistem digitalisasi pertanahan.

Menurut Nusron, sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi karena keterbatasan infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi pada masa lalu. Sertifikat lama yang belum terintegrasi ke database digital seringkali membuat bidang tanah terlihat kosong, sehingga berpotensi diterbitkan sertifikat baru.

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tegas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

Sebagai solusi, Nusron mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan resmi Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, serta memastikan data pertanahan sesuai dengan catatan sistem.

Ia menekankan bahwa pemegang sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 wajib melakukan pengecekan ulang status tanahnya. Nusron juga meminta dukungan kepala daerah agar menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW untuk aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat.

“Tolong kepala daerah instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Dengan digitalisasi layanan dan penguatan SDM, Nusron berharap sistem pertanahan Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah konflik kepemilikan tanah di masa mendatang. (Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version