NASIONAL
Tabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
AKTUALITAS.ID – Langkah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melantik dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat (28/11/2025) memicu sorotan tajam publik.
Pelantikan yang digelar secara tertutup tersebut menjadi kontroversi karena salah satu pejabat yang dilantik adalah perwira tinggi aktif Polri, Irjen Pol Hendro Pandowo, yang didapuk sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras dasar hukum pelantikan tersebut. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Prans dalam keterangannya, Sabtu (29/11).
Prans juga menyoroti kejanggalan administrasi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK). Pasalnya, hasil seleksi terbuka jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, hanya delapan hari sebelum putusan MK diketok.
Kecurigaan publik kian menguat lantaran pelantikan Irjen Hendro Pandowo tidak dipublikasikan secara transparan melalui kanal resmi Kemenkum, seperti Instagram atau YouTube. Hal ini berbeda kontras dengan pelantikan pejabat lain, Hermansyah Siregar, yang justru diunggah secara terbuka.
Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian, menyebut tindakan ini sebagai preseden buruk bagi kementerian yang seharusnya menjadi teladan hukum.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” kata Adrian.
Selain Irjen Hendro, pelantikan Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga tak luput dari kritik. JMM menduga penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang wajar.
“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” tambah Adrian.
Desakan agar Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I kini menguat. Publik menuntut transparansi dan kepatuhan mutlak terhadap konstitusi agar tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL30/11/2025 09:00 WIBBNPB Laporkan 303 Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar Setelah Banjir Bandang
-
EKBIS30/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia per 30 November 2025
-
NUSANTARA30/11/2025 06:30 WIBTerdesak Lapar 3 Hari, Korban Banjir Sibolga Nekat Jarah Gudang Bulog hingga Minimarket
-
NASIONAL30/11/2025 12:00 WIBBanjir Sumut Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Minta Investigasi
-
FOTO30/11/2025 07:56 WIBFOTO: Mahasiswa UIN Jakarta Juara 1 Debat Penegakan Hukum Pemilu
-
DUNIA30/11/2025 08:00 WIBKorban Tewas Perang Gaza Capai 70.100 Orang Menurut Kementerian Kesehatan Gaza
-
RAGAM30/11/2025 15:30 WIBTahukah Kamu? Ternyata Ini Asal Usul Nama ‘Tumbler’ dan Transformasinya Menjadi Botol Canggih
-
JABODETABEK30/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Hari Minggu (30/11/2025) Berpotensi Hujan