NASIONAL
Sah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025. Dengan pengesahan tersebut, KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari 40 tahun resmi digantikan oleh aturan baru yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri). Dalam keterangannya, Kemensetneg menyebutkan bahwa naskah digital UU KUHAP terbaru kini telah tersedia dan dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” tulis Kemensetneg, dikutip Rabu (31/12/2025).
Seiring dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam bagian pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa KUHAP lama dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum di masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan simultan KUHAP dan KUHP baru ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi prosedur penanganan perkara, pola kerja, maupun koordinasi lintas lembaga. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses transisi berjalan optimal tanpa menimbulkan kekosongan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional. (Bowo/Mun)
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
NASIONAL30/12/2025 16:00 WIBSurvei Kepercayaan Publik Polri 2025 Tunjukkan Tren Positif