NASIONAL
KPK Pastikan Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Gratifikasi BI-OJK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penahanan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menahan kedua anggota DPR tersebut sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai pihak.
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan mereka mendukung kelengkapan berkas perkara. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana ini,” ujar Budi kepada awak media, Minggu (4/1/2025).
Budi menegaskan KPK akan terus mendalami penyimpangan dana program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada DPR, tapi juga melibatkan pihak BI, OJK, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program di lapangan.
Menurut penyidikan KPK, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta aset lainnya. Satori juga disebut melakukan rekayasa transaksi perbankan agar penempatan dan pencairan dana tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, berasal dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Heri disebut memindahkan seluruh dana melalui yayasan ke rekening pribadi dan meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Kedua anggota DPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berfokus pada pemulihan kerugian negara. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis