NASIONAL
Bawaslu Ingatkan Bahaya Netralitas terhadap Korupsi dalam Pemilu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk perilaku koruptif dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Bawaslu memastikan tidak ada ruang toleransi bagi praktik korupsi, termasuk politik uang, yang berpotensi merusak demokrasi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tidak boleh bersikap netral terhadap korupsi.
“Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Lolly, sikap netral terhadap perilaku koruptif justru dapat berujung pada pembiaran praktik politik uang yang mencederai nilai demokrasi.
“Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Lolly menilai, dalih ketiadaan norma dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada kerap digunakan untuk membenarkan sikap pasif terhadap potensi pelanggaran. Padahal, kondisi tersebut justru menuntut peran aktif Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
“Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam,” kata Lolly.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kekosongan norma, Bawaslu tetap wajib melakukan upaya pencegahan secara maksimal demi menjaga integritas pemilu.
“Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Lolly menekankan bahwa bentuk paling nyata dari komitmen antikorupsi Bawaslu adalah bekerja dengan penuh integritas. Integritas pengawas pemilu, menurutnya, merupakan manifestasi langsung dari pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Pengawasan yang berintegritas adalah wujud nyata Bawaslu yang menjunjung nilai-nilai Pancasila. Jika ada Bawaslu yang bekerja tidak dengan penuh integritas, berarti dia tidak pancasilais,” pungkas Lolly.
Dengan sikap ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas serta menutup ruang bagi praktik koruptif dalam seluruh tahapan demokrasi. (Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis