NASIONAL
Penarikan Produk Formula Bayi Nestle, Berikut Penjelasan BPOM
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi, merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan alasan di balik penarikan produk formula bayi keluaran Nestlé.
Taruna menjelaskan terdapat potensi cemaran toksin cereulide pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor batch: 51530017C2 dan 51540017A1.
“Untuk kehati-hatian, Badan POM sudah meminta supaya produk tersebut spesifik yang untuk 0-6 bulan itu ditarik,” katanya.
Taruna menjelaskan toksin cereulide adalah sejenis toksin yang memiliki kekuatan tahan terhadap suhu tertentu.
Jika dikonsumsi melebihi ambang batas yang diperbolehkan, jelas dia, maka dapat menyebabkan bayi muntah-muntah.
“Nah kemudian ada gejala neurologisnya, misalnya anak itu kayak kurang sadar, kemudian ada gejala lain tentu adalah ada yang diare,” ujarnya.
Meski demikian, Taruna mengungkapkan hingga kini belum terdapat adanya aduan masyarakat yang mengalami berbagai gejala tersebut.
“Tapi yang jelas dari pihak Nestlé yang sudah masih ada di gudang kita minta untuk dimusnahkan, kemudian yang sudah terkirim ke masyarakat untuk ditarik,” ucapnya.
“Karena ini produk untuk bayi tentu kita sangat perlu berhati-hati. Lebih bagus mencegah sebelum terjadi, daripada sudah terjadi keracunan karena bisa fatal. Oleh karena itu kita meminta supaya itu ditarik,” tambah Taruna Ikrar.
(Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR