Connect with us

NASIONAL

KPK: Simpan Uang di Rumah Lazim di Lingkungan Bea Cukai

Aktualitas.id -

Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). (Dok-KPK)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Rabu (4/2)2026). KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

KPK menduga penyimpanan uang hasil korupsi pada rumah aman atau safe house lazim dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan tersebut terutama pada kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK sedang mendalami penggunaan rumah aman untuk kegiatan operasional para tersangka kasus suap dan gratifikasi importasi barang KW tersebut.

KPK juga telah mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version