Connect with us

NASIONAL

Komisi XIII Tegaskan Penyalur PRT Wajib Berbadan Hukum

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali bergulir di DPR. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah larangan bagi penyalur pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan status yayasan sebagai badan hukum.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa progres RUU PPRT saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah awal. Rancangan undang-undang tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR sehingga penyusunannya dimulai kembali dari awal.

“Kalau dulu kan sudah ada Surpres sama DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), kalau ini kan disusun ulang,” ujar Willy, Rabu (4/3/2026).

Willy menegaskan, RUU PPRT akan berfokus pada penguatan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Salah satu tujuan utamanya adalah menghapus praktik yang menyerupai perbudakan modern yang dinilai masih terjadi hingga kini.

“Karena di masa sekarang masih banyak proses yang terjadi seperti perbudakan,” ujarnya.

DPR juga akan menyerap aspirasi publik dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat sipil guna memperkaya substansi regulasi tersebut.

Poin krusial lainnya dalam RUU PPRT adalah kewajiban bagi seluruh penyalur tenaga kerja rumah tangga untuk berbadan hukum resmi. Dengan aturan ini, status yayasan yang selama ini banyak digunakan oleh agen penyalur tidak lagi diperbolehkan.

“Selama ini yayasan semua itu. Enggak boleh dong, mereka bisnis kok pakai cover yayasan. Enggak boleh,” tegas Willy.

Langkah ini diharapkan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola penyaluran PRT, sekaligus melindungi hak-hak pekerja dari praktik eksploitasi.

Selain aspek legalitas, RUU PPRT juga akan memastikan seluruh pekerja rumah tangga mendapatkan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema pembiayaan iuran, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), masih dalam tahap pengkajian bersama pemerintah.

“Nah, apakah itu mereka akan kita masukkan dalam gugus PBI, itu yang kemudian harus dihitung,” jelas Willy.

Pembahasan RUU PPRT ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. DPR menargetkan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hak, jaminan sosial, serta sistem penyaluran tenaga kerja yang lebih profesional dan berkeadilan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version