Connect with us

NASIONAL

Yusril: Tuntutan Ganti Rugi Delpedro Harus Lewat Praperadilan

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Setelah divonis bebas dari tuduhan penghasutan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menuntut ganti rugi materiil kepada negara. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tuntutan tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum praperadilan.

Menurut Yusril, langkah ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang secara spesifik mengatur hak terdakwa yang divonis bebas untuk menuntut ganti rugi. “Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Yusril, Sabtu (7/3/2026).

Merujuk pada Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, Yusril menjelaskan bahwa hakim yang memeriksa perkara pokok memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan. Hal ini memastikan bahwa instansi pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat memberikan ganti rugi secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan. “Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan… Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tegasnya.

Menko Yusril justru mendorong Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur ini, menilai langkah hukum tersebut berpotensi menciptakan preseden baru dalam sejarah hukum Indonesia. “Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Delpedro dkk kemungkinan menjadi pihak pertama yang memanfaatkan mekanisme ganti rugi dalam KUHAP baru tersebut.

Terkait tuntutan rehabilitasi atau pemulihan nama baik, Yusril berpendapat bahwa hal tersebut secara otomatis sudah terpenuhi melalui vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim. Putusan yang membebaskan mereka dari segala dakwaan secara langsung memulihkan status hukum, harkat, dan martabat para terdakwa. Oleh karena itu, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi secara khusus.

Delpedro Marhaen, bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menuduh mereka memicu kerusuhan dan keterlibatan anak di bawah umur melalui unggahan media sosial. Namun, majelis hakim membebaskan mereka karena jaksa dinilai gagal membuktikan adanya manipulasi atau rekayasa fakta, serta memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version