Connect with us

Nusantara

Kejari Kapuas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Kecamatan

Published

pada

Para tersangka saat digiring oleh petugas. Dok Kejari Kapuas

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021 pada Jumat (29/11/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik mendalami bukti-bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.

Lucky menjelaskan, keempat tersangka adalah ID, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD sebagai Konsultan Pengawas dari CV Utus Damaba Consultant, dan YB, Wakil Direktur CV Wijaya Gemilang. 

Tiga di antaranya, yaitu DA, BD, dan YB, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kapuas sejak 29 November 2024, dengan masa penahanan 20 hari hingga 18 Desember 2024. 

Penahanan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini kami lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan mencegah adanya upaya menghambat penyidikan. Namun untuk ID belum dilakukan penahanan karena masih sakit,” ujar Lucky Kosasih Wijaya dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Jumat (29/11/2024) malam.

Kasus ini bermula dari pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat yang mendapatkan anggaran tahap pertama sebesar Rp 477,6 juta pada tahun 2021. Anggaran ini, yang terbatas karena adanya refocusing dana untuk penanganan pandemi COVID-19, ternyata mengalami sejumlah masalah. 

Tanpa sepengetahuan perencana awal, EL (perencana tahun 2019), DA meminta BD untuk menggambar ulang desain bangunan hingga tiga kali, tanpa prosedur yang sah. Desain yang berubah-ubah ini kemudian disetujui oleh DA, dengan janji bahwa BD akan ditunjuk sebagai konsultan pengawas. Selain itu, DA juga memindahkan lokasi pembangunan sekitar lima meter dari lokasi semula tanpa persetujuan perencanaan ulang. 

Proyek ini akhirnya dijalankan dengan kontrak bernomor 02/P-KCKB/KONTRAK/PPK.3/2021 dengan nilai Rp 441,9 juta dan target penyelesaian 90 hari kalender.

Namun, meskipun proyek tersebut dinyatakan selesai pada 20 Desember 2021, audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa proyek ini belum sepenuhnya selesai dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 396.137.011. 

“Meskipun secara administrasi proyek tersebut dianggap selesai, kenyataannya tidak memenuhi standar dan kualitas yang ditetapkan, yang menyebabkan kerugian negara,” jelas Lucky.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dengan pasal tambahan yang sama. 

Lucky menambahkan bahwa berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek-proyek serupa di masa depan,” tutupnya. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version