JABODETABEK
Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
SL langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
SL diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit BMW terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Menurut Dwi, barang bukti ini didapat dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tersangka SL diduga menerima suap dari seorang pihak ketiga berinisial RS, yang telah lebih dulu ditahan.
Dwi menambahkan bahwa SL, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
EKBIS21/08/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Menguat Lagi
-
POLITIK21/08/2026 14:00 WIBMardiono: PT 7% Bunuh Demokrasi
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRAPBN 2027: OIKN Kantongi Dana Jumbo Rp6,7 T
-
JABODETABEK21/08/2026 14:30 WIBTabrak Truk, Dua Penumpang Jeep Mercy Hangus Terbakar di Tol Jagorawi
-
DUNIA21/08/2026 12:00 WIB108 Sekolah Malaysia Ditutup Gegara Asap RI