Nusantara
Kontroversi Pilkada Mimika, Rekapitulasi Distrik Agimuga Dituding Sarat Pelanggaran
AKTUALITAS.ID – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Mimika 2024 tingkat kabupaten untuk Distrik Agimuga yang berlangsung Kamis (5/12/2024) di Hotel Cartenz, Timika, Papua Tengah, menuai protes keras dari dua tim pasangan calon.
Paslon nomor urut 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), dinyatakan unggul 100 persen, meraih 834 suara, sementara Paslon nomor 02, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3), dan Paslon nomor 03, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), tidak mendapatkan suara sama sekali.
Perwakilan tim hukum MP3, Gus Mirza, menyebut hasil tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran serius dalam proses rekapitulasi suara di Distrik Agimuga.
“Pada 1 Desember 2024, saksi kami melihat ada aktivitas pembukaan kotak suara di Kantor KPU tanpa pemberitahuan. Saksi kami sempat merekam, tetapi kemudian diusir dari lokasi. Itu pelanggaran PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” ungkap Mirza.
Ia menambahkan, keesokan harinya, saat pleno dijadwalkan ulang, lima kotak suara ditemukan dalam kondisi tidak tersegel. Meski sudah mengajukan keberatan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.
“Kami menolak rekapitulasi karena kotak suara tidak steril. Namun, mereka bersikeras menghitung semua kotak suara, bukan hanya tiga kotak yang kami anggap aman,” jelasnya.
Sementara itu, tim hukum AIYE juga menyatakan keberatan, terutama terkait dugaan penggunaan sistem noken, yang seharusnya tidak berlaku di Kabupaten Mimika.
“Kami melihat video-video dan laporan dari saksi kami yang tidak diberitahu lokasi TPS. Bahkan, nama saksi kami ditulis dalam daftar hadir tanpa mereka tahu di mana pemilihannya berlangsung. Ini aneh,” ujar Valen Kei, perwakilan tim hukum AIYE.
Ia juga menuding pemungutan suara dilakukan secara sepihak dengan sistem noken. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Agimuga.
“Kami punya bukti video, termasuk pernyataan tokoh agama yang mengatakan suara di Agimuga sudah ‘dibungkus’ untuk Emanuel Kemong. Ini melanggar aturan KPU,” tegas Valen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan, menyatakan laporan-laporan dugaan pelanggaran dari tim MP3 dan AIYE sedang diproses.
“Laporan yang masuk pada 3 Desember masih dalam tindak lanjut. Kami akan memastikan semuanya diperiksa sesuai prosedur,” katanya.
Namun, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menegaskan bahwa agenda rapat pleno kali ini adalah pengesahan hasil perolehan suara, bukan pembahasan prosedur.
“Jika tidak ada keberatan di tingkat bawah dan tidak ada selisih suara, maka kita fokus pada hasil. Prosedur bisa dibahas di ruang lain,” ujarnya.
Hasil rekapitulasi suara untuk Distrik Agimuga kemudian disahkan oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, meskipun protes dari dua tim hukum masih menggantung.
KPU Mimika berjanji akan menindaklanjuti laporan Bawaslu jika ditemukan pelanggaran yang signifikan. (KAISAR/RAFI)
-
Nusantara13 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional15 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Nusantara13 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
Nusantara14 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
EkBis6 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Dunia14 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Jabodetabek6 jam lalu
BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Sore Hari
-
Jabodetabek5 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM