NUSANTARA
Kontroversi Pilkada Mimika, Rekapitulasi Distrik Agimuga Dituding Sarat Pelanggaran
AKTUALITAS.ID – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Mimika 2024 tingkat kabupaten untuk Distrik Agimuga yang berlangsung Kamis (5/12/2024) di Hotel Cartenz, Timika, Papua Tengah, menuai protes keras dari dua tim pasangan calon.
Paslon nomor urut 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), dinyatakan unggul 100 persen, meraih 834 suara, sementara Paslon nomor 02, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3), dan Paslon nomor 03, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), tidak mendapatkan suara sama sekali.
Perwakilan tim hukum MP3, Gus Mirza, menyebut hasil tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran serius dalam proses rekapitulasi suara di Distrik Agimuga.
“Pada 1 Desember 2024, saksi kami melihat ada aktivitas pembukaan kotak suara di Kantor KPU tanpa pemberitahuan. Saksi kami sempat merekam, tetapi kemudian diusir dari lokasi. Itu pelanggaran PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” ungkap Mirza.
Ia menambahkan, keesokan harinya, saat pleno dijadwalkan ulang, lima kotak suara ditemukan dalam kondisi tidak tersegel. Meski sudah mengajukan keberatan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.
“Kami menolak rekapitulasi karena kotak suara tidak steril. Namun, mereka bersikeras menghitung semua kotak suara, bukan hanya tiga kotak yang kami anggap aman,” jelasnya.
Sementara itu, tim hukum AIYE juga menyatakan keberatan, terutama terkait dugaan penggunaan sistem noken, yang seharusnya tidak berlaku di Kabupaten Mimika.
“Kami melihat video-video dan laporan dari saksi kami yang tidak diberitahu lokasi TPS. Bahkan, nama saksi kami ditulis dalam daftar hadir tanpa mereka tahu di mana pemilihannya berlangsung. Ini aneh,” ujar Valen Kei, perwakilan tim hukum AIYE.
Ia juga menuding pemungutan suara dilakukan secara sepihak dengan sistem noken. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Agimuga.
“Kami punya bukti video, termasuk pernyataan tokoh agama yang mengatakan suara di Agimuga sudah ‘dibungkus’ untuk Emanuel Kemong. Ini melanggar aturan KPU,” tegas Valen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan, menyatakan laporan-laporan dugaan pelanggaran dari tim MP3 dan AIYE sedang diproses.
“Laporan yang masuk pada 3 Desember masih dalam tindak lanjut. Kami akan memastikan semuanya diperiksa sesuai prosedur,” katanya.
Namun, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menegaskan bahwa agenda rapat pleno kali ini adalah pengesahan hasil perolehan suara, bukan pembahasan prosedur.
“Jika tidak ada keberatan di tingkat bawah dan tidak ada selisih suara, maka kita fokus pada hasil. Prosedur bisa dibahas di ruang lain,” ujarnya.
Hasil rekapitulasi suara untuk Distrik Agimuga kemudian disahkan oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, meskipun protes dari dua tim hukum masih menggantung.
KPU Mimika berjanji akan menindaklanjuti laporan Bawaslu jika ditemukan pelanggaran yang signifikan. (KAISAR/RAFI)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir