NUSANTARA
Bejat! Ayah di Bone Setubuhi Anak Kandung Lima Kali hingga Trauma Berat
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Hati siapa tak miris mendengar kisah pilu yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Gadis belia ini menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bone telah berhasil menangkap pelaku, AM (44), atas perbuatan bejatnya.
Kepala Satreskrim Polres Bone, Inspektur Satu Alvin Aji Kuniawan, menjelaskan kasus kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak November 2024. Mirisnya, AM dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
“Awal pelaku menyetubuhi korban pada November 2024 di dekat tambak. Pengakuan pelaku lima kali menyetubuhi anak kandungnya, dua kali di Kota Kendari dan tiga kali di Tanete Riattang Timur,” ungkap Iptu Alvin kepada wartawan pada Minggu (8/6/2025).
Kronologi Kejadian dan Keberanian Korban
Alvin merinci kronologi perbuatan keji AM. Kejadian pertama bermula saat AM memanggil putrinya yang sedang bekerja di empang. Di lokasi itulah, AM memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan siapa pun.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, yang terus-menerus dihantui trauma, memberanikan diri untuk melapor ke Mapolres Bone. Laporan keberanian korban ini menjadi titik terang bagi Unit Resmob Polres Bone.
“Korban mengalami trauma, tapi memberanikan diri untuk melapor ke Polres. Dari laporan itu, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Alvin.
Akibat perbuatannya, AM kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimum tiga tahun penjara.
“Pelaku kini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Alvin, memastikan proses hukum akan berjalan demi keadilan bagi korban. (Yan Kusuma/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
									 
											 
											 
											 
											 
											