NUSANTARA
Terendus Adanya Pidana, Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Pihak Kepolisian mengatakan, Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa mereka menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary berujar polisi membuka peluang untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan atas kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” kata Ade Ary.
Kubu Jokowi telah buka suara mengenai ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya itu mengandung kebenaran.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata Rivai saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
Rivai memastikan tim kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
Dia juga menyebut lewat langkah hukum ini, diharapkan nama baik Jokowi yang tercoreng buntut tudingan ijazah palsu tersebut terpulihkan.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” ucap dia. (Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
DUNIA07/03/2026 12:00 WIBKonflik Iran, Kurdi Tak Mau Jadi Pion AS
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
DUNIA07/03/2026 15:00 WIBIsrael Diduga Serang Basis PBB di Lebanon
-
NASIONAL08/03/2026 00:01 WIBPanja Judi Online Mandek, NIC Minta DPR Bertindak Serius
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 17:45 WIBKapolres Mimika Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026