Connect with us

Oase

Paskibraka Diminta Lepas Jilbab, Ini Hukumnya Menurut Islam 

Published

pada

Ilustrasi. Paskibraka Perempuan berhijab. (ist)

AKTUALITAS.ID – Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu kontroversial yang melibatkan anggota Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) perempuan. Isu tersebut terkait dengan dugaan permintaan kepada anggota Paskibraka untuk melepas jilbab mereka demi memenuhi standar penampilan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. 

Kontroversi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya umat Islam yang menilai permintaan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Dalam ajaran Islam, jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi merupakan simbol ketaatan seorang Muslimah terhadap perintah Allah SWT. Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan kewajiban bagi perempuan Muslim untuk menutup aurat mereka. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk adalah QS. An-Nur: 31, di mana Allah SWT berfirman, 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَخْوَاتِهِنَّ أَوْ بَنَاتِ إِخْوَاتِهِنَّ أَوْ بَنَاتِ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَاءِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاَللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ   (QS. An-Nur: 31)

_”Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”_ 

Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa menutup aurat, termasuk mengenakan jilbab, adalah kewajiban bagi setiap Muslimah.

Selain itu, QS. Al-Ahzab: 59 juga mengingatkan pentingnya mengenakan jilbab sebagai tanda kesopanan dan identitas sebagai wanita yang beriman. Allah SWT berfirman, 

,”يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللّهُ غَفُورًا رَحِيمًا” (QS. Al-Ahzab: 59)

_”Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…'”_

Menanggapi kontroversi ini, sejumlah tokoh agama dan organisasi Islam menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menekankan bahwa permintaan untuk melepas jilbab adalah sebuah pelanggaran terhadap hak asasi perempuan Muslimah untuk menjalankan keyakinan agamanya. Beberapa tokoh bahkan menegaskan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan Muslim yang ingin mempertahankan identitas keagamaan mereka.

Salah satu ulama terkemuka menyatakan, “Dalam Islam, jilbab adalah bagian dari identitas seorang Muslimah. Meminta seorang perempuan untuk melepas jilbabnya sama saja dengan meminta mereka mengabaikan perintah agama. Ini bukan hanya soal pakaian, tetapi soal ketaatan kepada Allah SWT.”

Lebih lanjut, ulama tersebut juga menekankan pentingnya memahami bahwa Islam memberikan kebebasan bagi setiap Muslim untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan atau paksaan. Permintaan seperti ini, menurutnya, justru dapat menciptakan ketegangan sosial dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., ia menyebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, wanita-wanita keluar untuk shalat dengan mengenakan pakaian yang menutup tubuh mereka. Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menutup aurat dalam menjaga kesopanan dan kehormatan perempuan Muslimah.

Sejumlah pihak kini menyerukan agar isu ini diselesaikan dengan bijaksana, tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia. Mereka berharap agar ke depan, standar penampilan dalam kegiatan seperti Paskibraka dapat lebih menghargai keberagaman, termasuk dalam hal pemakaian jilbab.

Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa dalam masyarakat yang majemuk, penting untuk selalu menghormati keyakinan dan tradisi agama yang berbeda, serta menjamin bahwa setiap warga negara dapat menjalankan agamanya dengan bebas dan tanpa diskriminasi. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version