Oase
Hak dan Kewajiban Janda dalam Masa Iddah Menurut Hukum Islam
AKTUALITAS.ID – Dalam Islam, janda memiliki hak-hak yang harus dipenuhi setelah kematian suami, termasuk perlindungan finansial dan tempat tinggal. Pada saat yang sama, ia juga memiliki kewajiban-kewajiban khusus selama masa iddah. Pengaturan hak dan kewajiban ini berakar dari Al-Qur’an dan Hadis, yang memberi panduan untuk menjaga keseimbangan antara hak sosial dan kehormatan pribadi seorang janda dalam masyarakat Islam.
Hak Janda dalam Islam
Setelah wafatnya suami, janda berhak menerima bantuan finansial yang disebut mut’ah sebagai hiburan (ta’ziah) untuk mengurangi beban kesedihan yang ditinggalkan. Allah SWT menyebutkan dalam Al-Qur’an:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
“Dan kepada para perempuan yang diceraikan (atau ditinggal mati), berilah mereka mut’ah menurut cara yang ma’ruf. Itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241)
Selain mut’ah, janda juga berhak atas nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah—periode empat bulan sepuluh hari sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 234. Masa iddah ini bertujuan memberikan waktu bagi janda untuk berduka dan memastikan bahwa ia dalam kondisi aman secara sosial dan finansial.
Kewajiban Janda Selama Masa Iddah
Selama masa iddah, janda wajib mematuhi aturan-aturan syariat, salah satunya adalah tidak menikah atau menerima lamaran secara resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari suami yang telah meninggal, serta memberikan waktu untuk refleksi dan berkabung.
Al-Qur’an menjelaskan:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّۭا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۢا مَّعْرُوفًۭا
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran selama mereka dalam iddah, atau menyembunyikan keinginan dalam hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Lebih lanjut, janda dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan kesederhanaan dalam penampilan serta perilaku selama masa iddah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا تُحَدِّ النَّوْحَةُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ
“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan ini menunjukkan bahwa masa iddah bukan hanya masa berkabung, tetapi juga wujud ketaatan dan penghormatan kepada pernikahan yang telah dijalani.
Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
Hukum Islam menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban janda, memberikan perlindungan yang sesuai sekaligus menuntutnya untuk menjalani masa iddah dengan penuh kesabaran dan kesopanan. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, janda diharapkan dapat melanjutkan hidupnya dengan terhormat dan mendapatkan dukungan dari masyarakat di sekitarnya.
Pengaturan ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pribadi janda, tetapi juga mempertahankan harmoni dalam masyarakat Muslim, memastikan agar janda dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan penuh martabat setelah kehilangan pasangan hidupnya. (NAUFAL/RAFI)
-
Nusantara11 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional13 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Nusantara12 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
Nusantara11 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
EkBis4 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Dunia12 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Jabodetabek4 jam lalu
BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Sore Hari
-
Jabodetabek3 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM