OTOTEK
Cegah Spam, WhatsApp Batasi Pengiriman Pesan Tanpa Balasan
AKTUALITAS.ID – WhatsApp mulai menerapkan batas jumlah pesan siaran (broadcast) yang dapat dikirim oleh akun pengguna maupun bisnis pada tahun ini.
Uji coba ini kini diperluas ke lebih dari belasan negara, termasuk India yang menjadi salah satu pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 500 juta pengguna.
Saat ini WhatsApp kembali menguji pembatasan jumlah pesan yang dapat dikirim oleh pengguna maupun akun bisnis kepada kontak yang tidak merespons, sebagai upaya menekan penyebaran spam di platform tersebut.
Aplikasi perpesanan milik Meta itu awalnya dirancang untuk komunikasi pribadi, namun seiring hadirnya fitur grup, komunitas, dan kanal bisnis, pengguna kini menerima lebih banyak pesan yang kerap sulit diikuti.
Banyak pengguna mengeluhkan pesan dari nomor tak dikenal dan akun bisnis yang masuk tanpa diminta.
Dilansir dari Tech Crunch, dalam kebijakan uji coba ini, setiap pesan tak terbalas yang dikirim ke penerima akan dihitung dalam kuota bulanan. Sebagai contoh, jika seseorang mengirim tiga pesan ke nomor baru tanpa tanggapan, ketiganya masuk dalam hitungan kuota tersebut. Pesan tidak akan dihitung sebagai kuota apabila dibalas oleh penerima.
WhatsApp belum mengungkap angka pasti batas pengiriman, karena perusahaan masih menguji beberapa skenario. Namun, jika seorang pengguna atau akun bisnis mendekati batas, sistem akan menampilkan peringatan berupa pop-up agar mereka dapat menghindari pemblokiran pengiriman pesan.
Perusahaan menyampaikan bahwa uji coba pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah negara dalam beberapa minggu ke depan. WhatsApp juga menegaskan bahwa pengguna biasa kemungkinan besar tidak akan terkena dampak kebijakan ini, karena pembatasan ditujukan untuk menindak akun yang mengirim pesan secara massal dan menimbulkan spam.
Dalam beberapa tahun terakhir, WhatsApp telah meluncurkan sejumlah fitur untuk mengendalikan pesan promosi, termasuk uji coba batas pesan promosi bulanan dan opsi berhenti berlangganan dari pesan bisnis, agar pengguna tetap bisa menerima pembaruan atau dukungan tanpa merasa terganggu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan