OTOTEK
Spotify Hadirkan Fitur Audio Lossless
AKTUALITAS.ID – Dengan fitur Audio Lossless, pengguna platform dapat mendengarkan lagu sampai 24-bit/44.1 kHz FLAC serta menikmati detail suara yang lebih baik untuk hampir semua lagu yang ada di Spotify.
Spotify menghadirkan fitur Audio Lossless bagi pengguna di Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan pengalaman mendengarkan musik pelanggan platformnya.
Fitur tersebut memungkinkan pengguna platform Spotify menikmati musik dengan suara yang tidak dikompresi.
“Spotify menghadirkan lebih banyak pilihan yang relevan sesuai kebutuhan mereka, dan mendengarkan musik berkualitas tinggi dengan Lossless adalah salah satunya,” kata Direktur Pelaksana Spotify Asia Tenggara Gustav Back, menurut siaran pers perusahaan pada Sabtu (15/11/2025).
Audio Lossless hadir di Spotify versi mobile, desktop, tablet, serta perangkat lain yang mendukung Spotify Connect.
Fitur ini tersedia bagi pengguna di Indonesia yang berlangganan paket Premium Platinum.
Untuk mengaktifkan Lossless, pengguna cukup menekan ikon profil lalu memilih “Pengaturan” dan mengubah kualitas media menjadi Lossless.
Pengguna disarankan menggunakan koneksi Wi-Fi, perangkat berkabel seperti headphone atau speaker, atau koneksi non-Bluetooth seperti Spotify Connect untuk menikmati hasil terbaik.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tida Beritahu Sekutunya Soal Serangan ke Iran
-
RAGAM04/03/2026 18:00 WIBGangguan Bicara pada Anak Bisa Jadi Penanda Masalah Pendengaran
-
OLAHRAGA04/03/2026 17:30 WIBFajar/Fikri Melaju ke Babak Kedua All England 2026
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
NUSANTARA04/03/2026 18:30 WIBPenguatan Sistem Pertahanan IKN Jadi Prioritas
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 21:20 WIBKasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan