POLITIK
Pengamat: Senior Golkar Mulai Kecewa, Bahlil Berpotensi Dilengserkan

AKTUALITAS.ID – Sejumlah kader Partai Golkar tengah menggugat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Munas Golkar ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Perkara Golkar ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari gugatan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan yang digelar 20-21 Agustus 2024 lalu. Refly menilai kasus ini berlarut dan Bahlil bisa saja terbuang dari kursi Ketum Golkar.
Menurut analisa Refly, saat ini senior-senior Golkar terhempas semua di kepengurusan yang diumumkan Bahlil. Dia menilai senior-senior Golkar mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru diumumkan Bahlil. Refly memprediksi konflik Golkar bisa menjadi berlarut-larut di kemudian hari.
Analisa ini disampaikan Refly Harun dalam You Tube miliknya, Sabtu (24/8/2024). Unggahan video You Tube ini berjudul ‘Live Munas Golkar Digugat! Pencetus Raja Jawa Nikmati Whiskey 29,5 juta! Bahlil dalam Bahaya!.
“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “tegas Refly.
Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai AD/ART sebagai aturan internal yang mengikat.
Dan kalau ada konflik terkait dengan aturan, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal partai tersebut. Dan jika melanggar undang-undang, melanggar AD/ART, maka itu akan dikabulkan pengadilan sesudah diperiksa dengan undang-undang partai politik.
Menurut Refly, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.
“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini,” jelasnya.
“Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” bebernya lagi.
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil: Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%