Connect with us

POLITIK

DKPP Kembali Berhentikan Tetap Lima Penyelenggara Pemilu

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu yang dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, yang mencakup sepuluh perkara, termasuk dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Kelima penyelenggara yang dijatuhi sanksi berat ini terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda beserta tiga anggotanya, yaitu Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker. Mereka dinyatakan melanggar prosedur saat melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dengan tidak melibatkan pihak terkait seperti Bawaslu, PPD, dan saksi partai politik.

“Tindakan mereka menyebabkan banyak saksi absen dan tidak menandatangani berita acara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam putusan lain, Ketua KPU Kabupaten Paniai, Deki Gobai, juga diberhentikan tetap karena terlibat dalam partai politik pada Pemilu 2019, melanggar syarat minimal lima tahun sejak pengunduran diri dari partai politik sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU. DKPP menyatakan bahwa pelanggaran ini jelas melanggar aturan integritas penyelenggara Pemilu.

Selain sanksi Pemberhentian Tetap, dalam sidang ini DKPP juga menjatuhkan berbagai sanksi lain, termasuk Peringatan dan Peringatan Keras kepada beberapa penyelenggara lainnya. Dari 32 Teradu yang diperiksa, 15 di antaranya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan nama baiknya.

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Sidang ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. (Yan Kusuma)

Trending

Exit mobile version