Connect with us

POLITIK

Menko Kumham: Nilai Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa peristiwa 98 bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024).

Menurut Yusril, pelanggaran HAM berat terakhir terjadi pada masa penjajahan, dan dalam beberapa dekade terakhir, ia menilai tidak ada kasus pelanggaran HAM berat yang signifikan. “Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan tentang peristiwa 98, Yusril menegaskan, “Enggak,” sebagai jawaban tegas bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Ia menjelaskan bahwa meskipun setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Sebagai mantan Ketua Umum PBB, Yusril mengungkapkan pengalaman menghadapi dugaan pelanggaran HAM berat saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada awal reformasi. Ia mencatat bahwa selama tiga tahun, ia menjalani sidang di Komisi HAM PBB di Jenewa dan membentuk pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional.

Pernyataan Yusril ini muncul di tengah sorotan publik terhadap peristiwa 98, terutama setelah terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden. Prabowo dikenal sebagai sosok yang diduga terlibat dalam penghilangan paksa aktivis pada tahun 1998.

Panglima ABRI saat itu, Jenderal Wiranto, membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk menyelidiki tujuh tudingan terhadap Prabowo, termasuk penculikan aktivis. DKP kemudian menyatakan Prabowo bersalah dan memberhentikannya dari dinas kemiliteran. Meskipun demikian, kasus penghilangan paksa tersebut masih dianggap belum terselesaikan.

Pemerintah di bawah Presiden Jokowi juga telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan tiga di antaranya terkait peristiwa 1998, yakni penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan penghilangan paksa 14 orang pada 1997-1998. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version