POLITIK
PTUN Putuskan Gibran Tetap Sah Wapresnya Prabowo
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Amar putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan mengharuskan partai tersebut membayar biaya sidang sebesar Rp342.000. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo. PDIP sebelumnya meminta agar KPU mencabut keputusan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, namun permintaan tersebut ditolak oleh PTUN.
Sidang yang sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit, akhirnya digelar pada hari ini, memastikan status Gibran sebagai wapres sah. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
OLAHRAGA28/10/2025 23:00 WIBMessi Masih Haus Gelar, Bidik Piala Dunia 2026 Bersama Argentina!