Connect with us

POLITIK

MK Umumkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Dimulai Awal Januari 2025

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan bahwa sidang perdana terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung pada awal Januari 2025. Dalam keterangan resminya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024), Suhartoyo menjelaskan bahwa saat ini MK masih membuka proses pengajuan permohonan perkara dari para pemohon.

“Ya, kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” ucap Suhartoyo. Ia menjelaskan bahwa jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan dan akan dilaksanakan setelah proses registrasi gugatan selesai dilakukan.

“Kalau pasti tanggal 3 (Januari), ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari, karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja,” tambahnya. Suhartoyo menekankan pentingnya pemanggilan para pihak, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait, yang wajib dilaksanakan sebelum sidang perdana digelar.

Saat ini, tercatat total 152 gugatan yang telah diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, 119 gugatan merupakan sengketa hasil Pilkada Bupati, sementara 33 gugatan lainnya adalah untuk Pilkada Wali Kota. Hingga siang ini, tidak ada gugatan terkait Pilkada Gubernur yang masuk.

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terdapat dua skema waktu untuk pelaksanaan sidang perdana, yaitu skema pertama yang mengusulkan waktu antara 24-31 Desember 2024 dan skema kedua antara 9-14 Januari 2025.

Suhartoyo menjelaskan bahwa penyusunan dua skema ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan jumlah perkara yang didaftarkan. “Jadi jadwal sidang pun bergantung pada banyaknya perkara yang masuk. Jika jumlah gugatannya tidak terlalu signifikan, mungkin bisa dilakukan registrasi dalam satu tahap,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa jika jumlah permohonan melebihi 300, MK akan mempertimbangkan registrasi tahap kedua untuk menghindari overlap dan bentrok dalam jadwal persidangan. Dengan demikian, kesiapan MK dalam menangani sengketa pilkada dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version