POLITIK
Soal Instruksi Mega, Andi Mallarangeng : Kepala Daerah Harus Tegak Lurus ke Presiden
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, memberikan tanggapan terkait instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan mereka dalam retret yang diadakan oleh pemerintah.
Andi menegaskan bahwa kepala daerah merupakan bagian dari pemerintah negara dan harus tegak lurus dengan Presiden Republik Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika seorang warga negara telah dilantik menjadi Kepala Daerah, maka saat itu dia menjadi bagian dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden RI. Nah, dalam konteks pemerintahan ini, Kepala Daerah tegak lurus kepada Presiden RI,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Andi menilai bahwa retret yang digelar untuk kepala daerah memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk menyatukan visi antara Presiden dan para kepala daerah dari berbagai partai. Oleh karena itu, dia berpendapat kegiatan ini seharusnya tidak diintervensi oleh kepentingan politik partai tertentu.
“Retret yang diadakan di Magelang adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan visi dengan para Kepala Daerah yang berasal dari berbagai macam partai, sekaligus mengembangkan kebersamaan untuk membangun bangsa dan negara kita,” tambah Andi.
Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus melihat kegiatan retret sebagai bentuk kematangan dalam berpemerintahan, dan berharap mereka dapat mengikuti acara tersebut dengan baik.
“Ini adalah program pemerintahan dan kebangsaan yang baik dari Presiden Prabowo yang tidak semestinya diintervensi oleh kepentingan politik parpol tertentu. Karena mereka sekarang adalah petugas rakyat, bukan petugas partai,” ujar Andi.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda kegiatan retret yang digelar pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Instruksi tersebut dikeluarkan pasca-penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024. (Mun/Ari Wibowo)
-
FOTO29/10/2025 17:49 WIBFOTO: Projo Siap Gelar Kongres III Awal November 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 18:00 WIBPolisi Ringkus Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Riau
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS29/10/2025 16:00 WIBPastikan Harga Pupuk Turun, Mentan Lakukan Sidak
-
OLAHRAGA29/10/2025 19:00 WIBNewcastle Siap Pertahankan Gelar, Eddie Howe: Tak Akan Kami Lepas Begitu Saja!
-
RAGAM29/10/2025 20:30 WIBFilm Zombie Indonesia “Abadi Nan Jaya” Kuasai Netflix Dunia!
-
RAGAM29/10/2025 18:30 WIBIni Penyebab dan Indikasi Stroke pada Perempuan
-
DUNIA29/10/2025 17:30 WIBBrasil Gelar Operasi Besar-besaran Anti Narkoba, Puluhan Orang Tewas