Connect with us

POLITIK

PSU Pasca-Putusan MK, KPU Usulkan Semua Pemungutan Suara Ulang Digelar Hari Sabtu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat opsi tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua opsi tersebut jatuh pada hari Sabtu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Adapun empat opsi tanggal yang diusulkan adalah:

– 22 Maret 2025 (30 hari setelah putusan MK)
– 5 April 2025 (45 hari setelah putusan MK)
– 19 April 2025 (60 hari setelah putusan MK)
– 24 Mei 2025 (90 hari setelah putusan MK)
– 9 Agustus 2025 (180 hari setelah putusan MK)

Idham menjelaskan bahwa pemilihan hari Sabtu didasarkan pada pertimbangan bahwa hari tersebut adalah hari libur. Dengan demikian, tidak perlu ada kebijakan khusus untuk meliburkan hari kerja. Selain itu, KPU berharap pemilihan hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara.

“Sebagaimana faktor sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” ujar Idham.

Sebelumnya, MK telah memerintahkan PSU di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut dari putusan sengketa Pilkada 2024. Dalam sidang pleno pada Senin, 24 Februari 2025, MK mengabulkan 26 dari 40 perkara yang diperiksa, dan 24 di antaranya memerintahkan KPU daerah untuk melaksanakan PSU. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version