Connect with us

POLITIK

Jangan Anggap Remeh! Bawaslu Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada

Aktualitas.id -

Ilustrasi PSU, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Pilkada. Alih-alih menjadi koreksi, PSU justru diwarnai berbagai pelanggaran. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (5/5/2025), pihaknya telah menerima tak kurang dari 308 dugaan pelanggaran terkait PSU.

Bagja merinci, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 293 berasal dari aduan masyarakat, sementara 15 lainnya merupakan temuan langsung Bawaslu di lapangan. “Penanganan pelanggaran PSU sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 terdiri dari 82 persen yang sudah selesai ditangani, dan 18 persen yang sedang dalam proses penanganan,” jelas Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menyebutkan tiga daerah yang mencatatkan jumlah dugaan pelanggaran PSU terbanyak, yaitu Empat Lawang, Banggai, dan Bengkulu Selatan. Hal ini tentu menjadi catatan serius terkait integritas proses demokrasi di tingkat daerah.

Dalam laporannya, Bagja juga membeberkan perkembangan penanganan ratusan dugaan pelanggaran tersebut. Sebanyak 73 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 8 kasus yang diduga masuk kategori pelanggaran hukum lainnya, termasuk di antaranya adalah dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kemudian 11 diduga pidana pemilihan, dan 8 diduga pelanggaran administrasi,” ungkap Bagja.

Sayangnya, Bagja menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran ini masih dalam tahap penanganan. Belum ada putusan final yang dikeluarkan terkait laporan dan temuan tersebut. Temuan Bawaslu ini tentu menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas PSU dalam memperbaiki proses demokrasi jika pelanggaran masih terus terjadi. Masyarakat pun kini menanti tindak lanjut tegas dari Bawaslu terkait ratusan dugaan pelanggaran yang mencoreng PSU Pilkada ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version