Connect with us

POLITIK

Ketua Baleg DPR: Konstitusi Belum Memberi Jalan untuk Pemakzulan Gibran

Aktualitas.id -

Ilustrasi Paripurna, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan atas surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski usulan tersebut akan dikaji, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menindaklanjutinya.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan secara konstitusional, belum ada jalur yang jelas untuk memproses pemakzulan tersebut.

“Konstitusi kita itu kan belum ada jalannya. Kalau saya sih begitu secara pribadi. Tidak ada dasar hukumnya,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, meski DPR telah menerima surat tersebut, keputusan untuk menindaklanjuti sepenuhnya berada di tangan pimpinan dewan. Menurutnya, sebuah usulan bisa diterima ataupun ditolak, dan tidak ada kewajiban bagi DPR untuk memprosesnya karena bukan merupakan usulan undang-undang.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengambil sikap lebih hati-hati. Ia memastikan DPR akan mengkaji usulan tersebut dengan cermat sebelum mengambil langkah apa pun.

Dasco mengungkapkan, pihaknya perlu berhati-hati karena ada beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan.

“Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR,” ujar Dasco usai rapat paripurna, Selasa (24/6/2025).

Surat usulan pemakzulan yang dikirim pada akhir Mei lalu itu menuding Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Surat tersebut diklaim ditandatangani oleh ratusan purnawirawan perwira tinggi, termasuk nama-nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Hingga kini, baik DPR maupun MPR belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan tersebut. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version