POLITIK
Demokrat: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Perpanjang Ketegangan Politik
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat melalui Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP, Ahmad Khoirul Umam, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai tahun 2029. Umam menilai keputusan ini akan menghadirkan sejumlah tantangan, terutama dalam memperpanjang siklus ketegangan politik di Indonesia.
“Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik akan berlangsung lebih panjang,” ungkap Umam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025). Ia khawatir kondisi ini dapat berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan pemerintahan, yang pada gilirannya berpotensi mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Umam adalah mengenai ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah. Hal ini bisa menciptakan masalah dalam koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level, yang sangat penting untuk menjaga efisiensi dalam pemerintahan.
Umam juga menekankan pemisahan pemilu membuka ruang untuk evaluasi mendasar terhadap sinkronisasi sistem presidensial dan desentralisasi. Ketika pusat dan daerah tidak lagi berjalan seirama dalam siklus politik dan kebijakan publik, pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal berpotensi memperdalam garis pemisah antara pusat dan daerah. “Corak sistem federalisme akan jauh lebih kuat, karena kepala daerah dan DPRD dipilih dalam satu paket dinamika politik lokal yang sama,” jelasnya.
Oleh karena itu, Umam menekankan perlunya kebijakan transisional yang dapat menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan.
Keputusan MK tersebut, yang termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024, menyatakan mulai 2029, pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan dari pemilu anggota DPRD dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak akan berlaku lagi. Keputusan ini tentunya akan menjadi titik perhatian bagi seluruh partai politik dan masyarakat menjelang pemilu mendatang. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											