POLITIK
Kemendagri Siap Kajian Dampak Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mulai melakukan kajian terkait dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada Kamis (26/6/2025). Putusan ini menetapkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan pihaknya akan menelaah substansi putusan MK dengan seksama. “Kami akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).
Kemendagri berencana untuk mengumpulkan masukan dari para pakar guna mendapatkan perspektif yang komprehensif mengenai implikasi dari keputusan ini. Selain itu, diskusi internal di kalangan pemerintah akan dilakukan untuk membahas berbagai aspek yang terpengaruh, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.
“Pembahasan ini juga mencakup regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah,” tambah Bahtiar. Pihaknya akan menjalin komunikasi yang erat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI agar semua pihak terlibat dalam proses transisi ini.
Bahtiar menegaskan perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu akan memengaruhi banyak hal, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. “Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif. Hal ini bertujuan agar pemisahan waktu pelaksanaan pemilu, sesuai amanat putusan MK, dapat tercapai dengan baik. “Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan,” ungkap Bahtiar.
Putusan MK ini mengakhiri praktik pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima Kotak”. Dengan pemisahan ini, diharapkan pemilih dapat lebih fokus menilai kinerja calon pemimpin daerah dan nasional tanpa adanya kebingungan akibat tumpang tindih isu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah dapat mengurangi waktu bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan hasil pemilu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa isu pembangunan daerah tidak tenggelam di tengah dinamika politik nasional.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap dapat menciptakan iklim politik yang lebih kondusif dan mendukung partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam setiap pemilu yang akan datang. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok