Connect with us

POLITIK

Menko Yusril: Pemerintah dan DPR Wajib Godok Ulang UU Pemilu Pasca Putusan MK

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.d

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki pilihan lain selain merumuskan kembali Undang-Undang (UU) Pemilu. Pernyataan ini merupakan respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Sekarang sudah mau tidak mau karena memang itu sudah putusan MK, final dan binding (mengikat). Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD,” ujar Yusril usai menghadiri acara di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Putusan krusial MK sebelumnya menetapkan model keserentakan pemilu yang dianggap konstitusional adalah dengan memisahkan antara pemilihan umum nasional (pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden) dan pemilihan umum lokal (pemilu untuk anggota DPRD serta kepala dan wakil kepala daerah). Pemilu lokal dijadwalkan akan berlangsung dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih.

Menanggapi putusan ini, Yusril menyoroti potensi perubahan dalam dinamika pemerintahan daerah. Ia menjelaskan kepala/wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilu 2024 kemungkinan akan digantikan oleh penjabat setelah Pemilu 2029, sesuai dengan siklus baru yang ditetapkan MK.

Namun, perhatian utama Yusril tertuju pada masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Ia mempertanyakan implikasi putusan MK terhadap para wakil rakyat di tingkat daerah tersebut. “Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (menentang) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?” kata Yusril, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara.

Oleh karena itu, Yusril mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan diskusi mendalam untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Tujuannya adalah untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut Yusril sebagai pihak yang akan memegang peranan utama dalam menangani isu ini.

Meskipun demikian, Yusril memastikan Kemenko Kumham Imipas juga akan terlibat aktif dalam mengoordinasikan aspek-aspek hukum yang terkait dengan revisi UU Pemilu ini. “Dan nanti kita akan lihat mana yang akan dikerjakan oleh pemerintah, mana yang akan dikerjakan oleh DPR,” pungkas Yusril.

Sebagai informasi, pada Kamis (26/6/2025) lalu, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait UU Pemilu dan UU Pilkada. Keputusan ini membuka peluang bagi anggota DPRD periode 2024-2029 untuk memiliki potensi perpanjangan masa bakti, tergantung pada bagaimana revisi UU Pemilu nantinya disahkan oleh pemerintah dan DPR. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version